JAKARTA | insetgalusnews.com | Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh anggotanya sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, keputusan ini diambil setelah gelar perkara awal bersama Irwasum Polri, Divkum Polri, dan SDM Polri. “Tujuh orang terduga pelanggar sudah kami amankan di Divisi Propam Mabes Polri dan saat ini masih dalam pemeriksaan serta pendalaman,” ujarnya, Jumat (29/8).
Dari hasil identifikasi awal, dua terduga duduk di kursi depan kendaraan, yaitu pengemudi Bripka KR dan Kompol C. Sementara lima lainnya di kursi belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kadiv Propam menekankan, fakta ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun bukti lain.
Polri juga memastikan keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan, seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya dan meminta masyarakat memberikan kepercayaan atas proses ini,” tegasnya.
Perwakilan Kompolnas yang turut hadir menilai, langkah patsus akan membuat pemeriksaan lebih efektif. “Kami melihat langsung proses pemeriksaan yang cepat dan responsif. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk melapor ke Propam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” katanya.
Kompolnas menambahkan, keterlibatan pihak eksternal merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas. “Keluarga korban meminta keadilan dan transparansi, dan kami memastikan komitmen itu terus dijalankan,” tandasnya.
Redaksi | insetgalusnews


































