Kemenkeu Terapkan Skema Gaji PNS Terbaru 2025, Naik Hingga 12 Persen

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 00:33 WIB

501,722 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | insetgalusnews.com | Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang skema kenaikan gaji pokok berdasarkan golongan kepegawaian.

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025, dan pembayaran gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025 secara rapel.

Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan, besaran kenaikan gaji pokok ASN ditetapkan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Golongan I dan II: naik 8 persen
  • Golongan III: naik 10 persen
  • Golongan IV: naik 12 persen

Setelah penyesuaian, estimasi gaji pokok ASN tahun 2025 menjadi:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, ASN juga tetap menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.

Kemenkeu menyebut, kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, mendorong profesionalisme dan produktivitas birokrasi, serta mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan.

Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem penggajian modern berbasis kinerja dan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara yang berperan penting dalam pelayanan publik.

Redaksi | insetgalusnews.com | Kemenkeu |

Berita Terkait

Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:37 WIB

Lagi, Polisi Amankan Dua Pria dan Sita 1,65 Gram Sabu di Kampung Jawa

Senin, 14 September 2026 - 14:30 WIB

Sungai Tripe Meluap, Dua Akses Penghubung Kecamatan di Gayo Lues Tak Bisa Dilintasi

Minggu, 13 September 2026 - 16:38 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria, Sabu 1,28 Gram Disita

Rabu, 9 September 2026 - 11:10 WIB

Delapan Titik Longsor Puteri Betung Lumpuhkan Jalan Kutacane-Blangkejeren

Rabu, 9 September 2026 - 08:30 WIB

Kebakaran Dini Hari di Kutepanyang, 17 Rusak Berat, 3 Rusak Ringan

Jumat, 4 September 2026 - 20:12 WIB

Komisi I Apresiasi Polres Ungkap Peredaran Sabu. Ia Dorong Polisi Kejar Pemasok

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Gele, Sabu 0,64 Gram Jadi Barang Bukti

Rabu, 2 September 2026 - 10:50 WIB

Aceh Masuk Kategori Siaga BMKG, Hujan Lebat dan Angin Kencang Mengintai

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan