JAKARTA | insetgalusnews.com | Kementerian Keuangan resmi menerapkan kebijakan gaji baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang skema kenaikan gaji pokok berdasarkan golongan kepegawaian.
Kenaikan gaji mulai berlaku efektif sejak Oktober 2025, dan pembayaran gaji dengan nominal baru akan dilakukan pada November 2025 secara rapel.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan, besaran kenaikan gaji pokok ASN ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik 8 persen
- Golongan III: naik 10 persen
- Golongan IV: naik 12 persen
Setelah penyesuaian, estimasi gaji pokok ASN tahun 2025 menjadi:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga tetap menerima tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Kemenkeu menyebut, kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, mendorong profesionalisme dan produktivitas birokrasi, serta mengurangi kesenjangan penghasilan antar-golongan.
Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat sistem penggajian modern berbasis kinerja dan menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara yang berperan penting dalam pelayanan publik.
Redaksi | insetgalusnews.com | Kemenkeu |


































