JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memperluas penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus suap jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta rekanan rumah sakit Sucipto. “Penyidik akan mendalami SKPD lain, tidak hanya rumah sakit. Dugaan kami pola yang sama juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri agar posisinya tidak diganti. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Pada April–Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Selanjutnya pada November 2025, Yunus memberikan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.
Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, dan mengamankan 13 orang beserta uang tunai Rp 500 juta yang hendak diserahkan kepada Sugiri. Sebelum OTT, pada 3 November, Sugiri diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih pada 6 November. Pada 7 November, rekan Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan Rp 500 juta yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih. Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di Pemkab Ponorogo.
Redaksi | insetgalusnews


































