Bupati OTT, KPK Telusuri Suap Jabatan di SKPD

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 09:46 WIB

501,301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kabupaten Ponorogo bersama tersangka lainnya |Tribun|cut|Google|

Bupati Kabupaten Ponorogo bersama tersangka lainnya |Tribun|cut|Google|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memperluas penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan jabatan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus suap jabatan dan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta rekanan rumah sakit Sucipto. “Penyidik akan mendalami SKPD lain, tidak hanya rumah sakit. Dugaan kami pola yang sama juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kasus ini bermula pada 2025 ketika Yunus Mahatma menerima informasi bahwa dirinya akan diganti sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri agar posisinya tidak diganti. Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Pada April–Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Selanjutnya pada November 2025, Yunus memberikan Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025, dan mengamankan 13 orang beserta uang tunai Rp 500 juta yang hendak diserahkan kepada Sugiri. Sebelum OTT, pada 3 November, Sugiri diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih pada 6 November. Pada 7 November, rekan Yunus berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan Rp 500 juta yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih. Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di Pemkab Ponorogo.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan