KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Pertahankan Jabatan Selama 12 Tahun

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 15:21 WIB

501,262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu |gambar|cut|Google|

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu |gambar|cut|Google|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan aliran suap terkait upaya Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.

Agus Pramono merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

“Dia menerima suap dari kepala dinas. Kemudian, untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025), dikutip dari KompasTV.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menegaskan bahwa hingga saat ini Agus Pramono masih berstatus tersangka penerima suap, bukan pemberi suap. Ia juga diduga menjadi perantara dalam pengurusan jabatan sebelum Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), terlibat langsung.

“Pengurusan jabatan itu melalui sekda dulu, kemudian ke bupati,” kata Asep.

Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dengan pemberi suap Sucipto.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya Yunus Mahatma.

Redaksi | insetgalusnews 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan