JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami dugaan aliran suap terkait upaya Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP), mempertahankan jabatannya selama 12 tahun.
Agus Pramono merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Dia menerima suap dari kepala dinas. Kemudian, untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025), dikutip dari KompasTV.
Asep menegaskan bahwa hingga saat ini Agus Pramono masih berstatus tersangka penerima suap, bukan pemberi suap. Ia juga diduga menjadi perantara dalam pengurusan jabatan sebelum Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), terlibat langsung.
“Pengurusan jabatan itu melalui sekda dulu, kemudian ke bupati,” kata Asep.
Pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sedangkan pemberinya Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma dengan pemberi suap Sucipto.
Sementara dalam klaster dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo, penerimanya adalah Sugiri Sancoko dan pemberinya Yunus Mahatma.
Redaksi | insetgalusnews


































