JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau AW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus jatah preman terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Total uang yang disetor kepada AW mencapai Rp 4,05 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pemerasan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Setoran pertama terjadi pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar dialirkan kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, DAN.
Kemudian, pada Agustus 2025, Ferry kembali menghimpun uang Rp 1,2 miliar. Atas perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP, MAS, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp 300 juta untuk sopir, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp 300 juta disimpan oleh Ferry.
Setoran terakhir dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp 450 juta dialirkan melalui MAS, sementara Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh AW.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan DAN dan MAS di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
insetgalusnews.com | Kompas.com


































