KPK Tetapkan Gubernur Riau AW dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Pemerasan Rp 4,05 Miliar

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 20:48 WIB

501,260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Riau AW dan Kepala Dinas PUPR Riau MAS, Tenaga Ahli Gubernur DAN |Gambar|cut|Google|Kompas.com|

Gubernur Riau AW dan Kepala Dinas PUPR Riau MAS, Tenaga Ahli Gubernur DAN |Gambar|cut|Google|Kompas.com|

JAKARTA | insetgalusnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau AW sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus jatah preman terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Total uang yang disetor kepada AW mencapai Rp 4,05 miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pemerasan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau.
“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Setoran pertama terjadi pada Juni 2025. Saat itu, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar dialirkan kepada AW melalui Tenaga Ahli Gubernur, DAN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pada Agustus 2025, Ferry kembali menghimpun uang Rp 1,2 miliar. Atas perintah Kepala Dinas PUPR-PKPP, MAS, dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp 300 juta untuk sopir, Rp 375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, dan Rp 300 juta disimpan oleh Ferry.

Setoran terakhir dilakukan pada November 2025 oleh Kepala UPT 3 dengan total Rp 1,25 miliar. Dari jumlah itu, Rp 450 juta dialirkan melalui MAS, sementara Rp 800 juta diduga diterima langsung oleh AW.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu AW, MAS, dan DAN. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
“Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan DAN dan MAS di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

insetgalusnews.com | Kompas.com

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan