Polri Tetapkan Tujuh Anggota sebagai Terduga Pelanggar, Ditempatkan di Patsus 20 Hari

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:20 WIB

50631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | insetgalusnews.com | Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tujuh anggotanya sebagai terduga pelanggar kode etik profesi. Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Mabes Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, keputusan ini diambil setelah gelar perkara awal bersama Irwasum Polri, Divkum Polri, dan SDM Polri. “Tujuh orang terduga pelanggar sudah kami amankan di Divisi Propam Mabes Polri dan saat ini masih dalam pemeriksaan serta pendalaman,” ujarnya, Jumat (29/8).

Dari hasil identifikasi awal, dua terduga duduk di kursi depan kendaraan, yaitu pengemudi Bripka KR dan Kompol C. Sementara lima lainnya di kursi belakang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kadiv Propam menekankan, fakta ini masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi maupun bukti lain.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri juga memastikan keterlibatan lembaga eksternal dalam pengawasan, seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya dan meminta masyarakat memberikan kepercayaan atas proses ini,” tegasnya.

Perwakilan Kompolnas yang turut hadir menilai, langkah patsus akan membuat pemeriksaan lebih efektif. “Kami melihat langsung proses pemeriksaan yang cepat dan responsif. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk melapor ke Propam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” katanya.

Kompolnas menambahkan, keterlibatan pihak eksternal merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas. “Keluarga korban meminta keadilan dan transparansi, dan kami memastikan komitmen itu terus dijalankan,” tandasnya.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan