Resmi! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai Jabatan: Ini Rinciannya

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:18 WIB

501,007 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fhoto: klik pendidikan

JAKARTA,insetgalusnews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.

Dalam regulasi yang berlaku, jabatan PPPK diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jabatan Manajerial

2. Jabatan Nonmanajerial

Masing-masing kategori tersebut memiliki jenjang jabatan dengan batas usia pensiun yang berbeda.

Batas Usia Pensiun PPPK

A. Jabatan Manajerial

60 tahun, berlaku bagi:

Pejabat Pimpinan Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

58 tahun, berlaku bagi:

Pejabat Administrator

Pejabat Pengawas

 

B. Jabatan Nonmanajerial

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlaku bagi:

Pejabat Fungsional

58 tahun, berlaku bagi:

Pejabat Pelaksana

Regulasi ini telah disahkan oleh BKN sebagai acuan resmi dalam menetapkan masa purnabakti bagi PPPK di lingkungan pemerintahan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan manajemen kepegawaian dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan profesional.

Dilansir dari Klik Pendidikan, Selasa (3/6/2025) kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelaraskan sistem kepegawaian dengan prinsip meritokrasi dan efektivitas birokrasi.

 

Sumber Klik Pendidikan

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Senin, 15 Juni 2026 - 09:30 WIB

Mobil Pikap Terjun ke Pinggir Sungai di Ruas Blangkejeren-Kutacane, DPRK Soroti Penanganan Longsor

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan