Sumber Fhoto: klik pendidikan
JAKARTA,insetgalusnews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penetapan ini disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan yang diemban oleh masing-masing PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.
Dalam regulasi yang berlaku, jabatan PPPK diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama:
1. Jabatan Manajerial
2. Jabatan Nonmanajerial
Masing-masing kategori tersebut memiliki jenjang jabatan dengan batas usia pensiun yang berbeda.
Batas Usia Pensiun PPPK
A. Jabatan Manajerial
60 tahun, berlaku bagi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
58 tahun, berlaku bagi:
Pejabat Administrator
Pejabat Pengawas
B. Jabatan Nonmanajerial
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berlaku bagi:
Pejabat Fungsional
58 tahun, berlaku bagi:
Pejabat Pelaksana
Regulasi ini telah disahkan oleh BKN sebagai acuan resmi dalam menetapkan masa purnabakti bagi PPPK di lingkungan pemerintahan. Dengan penyesuaian ini, diharapkan manajemen kepegawaian dapat berjalan lebih tertib, terstruktur, dan profesional.
Dilansir dari Klik Pendidikan, Selasa (3/6/2025) kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelaraskan sistem kepegawaian dengan prinsip meritokrasi dan efektivitas birokrasi.
Sumber Klik Pendidikan


































