Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

INSET GALUS NEWS

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) tersebut sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. (Ant | F Her |

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Glory Harimas Sihombing, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) tersebut sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. (Ant | F Her |

JAKARTA | insetgalusnews.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti saat memeriksa Glory sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

“Bahwa saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

Dalam perkara ini, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM).

Diduga Jual Titik Dapur SPPG

Penyidik mengungkapkan, Glory diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.

Menurut Syarief, Dadan Hindayana diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya.

“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ujarnya.

Setelah memperoleh titik dapur tersebut, Yayasan Indonesia Food Security Review diduga menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur MBG di berbagai daerah.

“Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” kata Syarief.

Selain itu, Glory juga disebut memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus pengembalian status sejumlah SPPG yang sebelumnya mengalami rollback.

Diduga Beri Uang kepada Dadan

Penyidik juga menduga Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana yang bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pengembangan perkara.

Redaksi | insetgalusnews

Berita Terkait

Investor China Keluhkan Regulasi dan Birokrasi, Apindo Desak Pemerintah Benahi Kepastian Usaha
Ketua DPRK Gayo Lues Raih Penghargaan Internasional di Bali
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Presiden Prabowo Terima Delegasi Pakistan, Perkuat Kemitraan Strategis
Skandal Importasi di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
Presiden Tegaskan Dukungan Palestina, Bahas Pengiriman Pasukan Perdamaian dengan Ormas Islam
Gencatan Senjata Dilanggar, Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza
BMKG; Bibit Siklon 98P Pengaruhi Cuaca, Sejumlah Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:51 WIB

Jalan Blangkejeren-Kutacane Kembali Longsor, Pengguna Jalan Diminta Waspada

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:42 WIB

42 Santri Al Bunayya Ikuti Haflah Takrim, Karmilawati Tuntaskan Hafalan 30 Juz

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Peringati Tahun Baru Islam, Santri Bunayya Tampilkan Tari Saman Cilik dan Raih Penghargaan Prestasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:55 WIB

Petani Resah, Harimau Dilaporkan Berkeliaran di Pegunungan Blang Pegayon

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WIB

Ridwansyah SP, Budaya “Panglo” Kearifan Lokal Menekan Biaya Tanam Kopi

Senin, 25 Mei 2026 - 12:13 WIB

Bantuan Bibit Kopi Pemerintah Picu Kebingungan Petani soal Aturan Hutan Lindung

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:01 WIB

Harimau Sumatera Serang Warga di Gayo Lues

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kunjungi Gayo Lues, Kapolda Aceh Minta Polisi Perkuat Pelayanan ke Masyarakat

Berita Terbaru

error: Maaf, konten ini dilindungi. silakan hubungi redaksi jika membutuhkan kutipan